KPK Telusuri Aliran Dana Suap Proyek Bekasi, Anggota DPRD Ini Diperiksa Berjam-jam
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik juga menelusuri jejak aliran dana suap yang diduga berasal dari para tersangka, termasuk dugaan pemberian uang kepada mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. “Penyidik mendalami peruntukan aliran dana yang diduga diterima saudara BS. Hal itu menjadi fokus pemeriksaan kali ini,” kata Budi.
Nyumarno menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 20.00 WIB. Usai diperiksa, Nyumarno menyebut tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Penyidik hanya menanyakan sejauh mana pengetahuan saya terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kami tidak mengetahui peristiwa itu,” ujar Nyumarno kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan, penyidik menanyakan perihal posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk keterlibatannya dalam alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Secara keseluruhan, Nyumarno mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan. “Seputar itu saja,” katanya singkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan, sebagai tersangka.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep mengungkapkan, Ade diduga menjalankan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas sejumlah paket proyek pemerintah daerah. “Dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya, HMK,” ujar Asep.
Total dana yang diduga mengalir ke Ade diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan yang diserahkan dalam empat tahap, serta Rp4,7 miliar lainnya yang diduga berasal dari pihak swasta lain dan masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari kediaman Ade. Uang itu diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

