JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengembalian uang yang dilakukan sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di tengah penyidikan dugaan korupsi pengurusan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik kini menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. KPK juga membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut guna memperjelas fakta hukum di balik pengembaliannya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih mengevaluasi apakah pengembalian dana itu berkaitan langsung dengan konstruksi perkara korupsi layanan pertanahan atau memiliki keterkaitan lain.

“Ya itu kan nanti akan dievaluasi apakah masuk dalam konstruksi perkara pokok, karena di ATR/BPN kan masalah pengurusan layanan tanah kan. Apakah ini masuk dalam konstruksinya atau seperti apa, nanti kita akan sampaikan seperti apa pendalaman rekan-rekan dari penyidik,” ujar Achmad dalam tayangan Metro TV, Jumat (23/10/2026) kemarin.

KPK Siapkan Pemeriksaan Pihak Pengembali Uang

Achmad menjelaskan, pengembalian uang oleh pihak yang beritikad baik tetap dilayani sesuai prosedur penanganan perkara. Namun, pengembalian tersebut belum serta-merta menjelaskan kedudukan dana maupun keterlibatan pihak yang menyerahkannya dalam perkara yang tengah disidik.

KPK masih harus menelusuri fakta hukum dan menguji keterkaitan dana tersebut melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang melakukan pengembalian.

“Ketika memang ada pengembalian itikad baik dari penyitaan tentunya kan akan dilayani ya seperti biasa, tetapi untuk faktanya seperti apa, apakah terkait dengan konstruksi perkaranya… nah itu nanti kita tidak bisa sampaikan secara detail gitu karena masih didalami dan akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang yang mengembalikan tentunya seperti itu,” kata Achmad.

Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyidik mengklarifikasi asal-usul dana, proses penyerahannya, serta kemungkinan hubungannya dengan dugaan korupsi pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum membeberkan secara terperinci fakta hukum mengenai uang yang dikembalikan sejumlah PCNU maupun hasil pendalaman atas keterkaitannya dengan perkara pokok.

Kepastian mengenai posisi dana dan pihak-pihak yang menyerahkannya masih menunggu hasil penelusuran serta pemeriksaan penyidik KPK.