KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami, Kerugian Negara Rp 19 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami.
Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.
Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata dia, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.
Senin kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tessa mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. (Tempo.co)