KPK Ultimatum Pihak Yang Merintangi Tersangka Paman Birin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi, saat ini salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, penyidik memanggil dua sopir Sahbirin , Santo dan Reza, Rabu (30/10/2024). Namun kedua supir tersebut mangkir tanpa ada keterangan.
“KPK mengimbau kepada saksi-saksi ini untuk berhati-hati dengan tindakan maupun langkah yang akan diambil. Apabila ada pihak-pihak yang merayu untuk tidak hadir bisa masuk dalam pasal perintangan penyidikan dan ada pasal pidananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika yang dikutip, RRI Sabtu (9/11/2024).
Tessa menjelaskan, jika saksi berhalangan hadir lebih baik sampaikan alasan kepada penyidik. Tessa juga berharap, saksi bisa hadir pada pemanggilan berikutnya.
“Jadi bagi yang tidak hadir tanpa keterangan mungkin belum bisa hadir karena sakit apa segala macam. Harapan KPK di panggilan kedua maupun panggilan berikutnya dapat hadir dan bisa memberikan keterangan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
KPK sendiri telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). Surat penangkapan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Budi menekankan, Sahbirin terbukti melarikan diri sejak penyidik melakukan OTT di Kalsel. “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prastiyo.
Sebelumnya, kuasa hukum Paman Sahbirin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
“Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang, tidak lagi bertemu/berkontak. Dimana persisnya saya tidak tau,” katanya usai diperiksa beberapa saat yang lalu.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu. “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).