KPK Ultimatum Tersangka Gubernur Kalsel Tidak Hilangkan Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kekhawatiran publik soal kemungkinan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melakukan tindakan perintangan penyidikan karena belum ditahan. Terbilang, dia masih berkuasa di wilayahnya.
KPK mengultimatum tersangka kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel itu untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merintangi penyidikan. Salah satunya menghilangkan bukti.
“KPK menghimbau kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan di dalam dugaan tindak pidana, tidak hanya di perkara yang sedang ditanyakan, tapi, di seluruh perkara yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, menghilangkan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sahbirin juga diminta untuk memberikan keterangan yang benar kepada penyidik. Imbauan itu juga berlaku untuk saksi lain yang dipanggil dalam perkara ini.
KPK mengancam memproses hukum pihak-pihak yang berani merintangi kasus ini. Proses pidana itu bukan cuma gertakan karena sudah sering dilakukan KPK.
“Ada pasal pidana menghalangi penyidikan Pasal 21. Yang kedua, ada pasal menyampaikan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta atau tidak memberikan keterangan itu juga bisa masuk di Pasal 22,” ucap Tessa.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Medcom.id)