KPU Enggan Minta Maaf Atas Kasus Asusila Hasyim Asy’ari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, membeberkan alasan kenapa lembaganya enggan meminta maaf ke publik karena kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai Ketua KPU. Menurutnya itu adalah kesalahan pribadi bukan lembaganya.
“Gini yang jelas kalau pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu itu persoalan pribadi. Jadi kami enggak mau komentarin seperti apa putusannya sudah keluar kami hormati,” kata August di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juni 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP secara resmi telah memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU karena terbukti melakukan tindak asusila. Saat ditanya apakah tindakan Hasyim tidak mencoreng nama instansinya karena tidak ada permintaan maaf dari KPU, August menegaskan itu kesalahan perorangan bukan bersama.
“Ya gini kalau KPU disuruh minta maaf itu kan kecuali (kesalahan) kami ya. Itu urusan pribadi kami tidak akan mencampuri,” kata dia.
August menyebut tugas anggota KPU aktif saat ini hanya fokus memastikan roda organisasi tidak terganggu terutama menjelang Pilkada Serentak 2024. “Kami sudah lakukan mekanisme, mengambil kesepakatan memberi mandat kepada Pak Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Segala dinamika kami harus penuhi kewajiban terhadap Undang-Undang,” kata dia.
Sebelumnya, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti Hasyim Asy’ari per 4 Juli 2024.
Afifudin ditetapkan setelah anggota KPU menggelar rapat pleno dengan melibatkan enam anggota komisioner lain. Hal ini sebagai tindaklanjut dari putusan DKPP pada 3 Juli 2024 memecat Hasyim Asy’ari karena kasus dugaan tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Berdasarkan pembacaan kami di internal. KPU memiliki ruang gerak berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2022 tentang tara kerja organisasi,” kata anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024.
August mengatakan KPU memiliki waktu 1 x 24 jam setelah DKPP memutuskan memecat Hasyim untuk mengganti pengganti. Kemudian mereka melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa yang bakal mengganti posisi pimpinan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat dilakukan Afif dan August serta Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idam Holik.
“Kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” ujarnya. (Tempo.co)