KY Siapkan Sidang Etik untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Usai Dijerat KPK

KY Siapkan Sidang Etik untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Usai Dijerat KPK (Foto: Dok Kakinews.id)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan mekanisme etik akan berjalan paralel dengan proses hukum di KPK. “Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya,” ujar Abhan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
KY, kata dia, tidak akan bekerja sendiri. Lembaganya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk menggali fakta-fakta perkara, sekaligus berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kemungkinan sanksi bagi kedua hakim tersebut.
“Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Abhan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2) yang menjerat sejumlah pihak terkait pengurusan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada permintaan uang dari pimpinan pengadilan untuk mengawal proses eksekusi.
Dari total permintaan Rp 1 miliar, pihak perusahaan yang berperkara disebut hanya menyanggupi Rp 850 juta. Uang itulah yang diduga menjadi bagian dari suap agar proses eksekusi berjalan sesuai kepentingan pemberi.
Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Peran Bambang disebut terkait penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar lahirnya penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dugaan inilah yang kini tak hanya menyeret pidana korupsi, tapi juga membuka pintu sanksi etik berat dari KY dan MA.

