Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pola dugaan suap dalam pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman. Nilai uang yang disepakati terkait percepatan eksekusi disebut mencapai Rp 850 juta.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari gugatan perusahaan tersebut atas lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Tapos, Kota Depok. Gugatan itu dikabulkan PN Depok dan putusannya tetap dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi. “Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Perusahaan yang disebut berada di lingkungan Kementerian Keuangan kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada awal 2025, namun pelaksanaannya tak kunjung berjalan. Di sisi lain, warga mengajukan peninjauan kembali (PK), membuat situasi hukum semakin berlarut.

Dalam kondisi itu, menurut KPK, sejumlah pejabat pengadilan diduga berperan sebagai penghubung antara pihak perusahaan dan pengadilan. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta jurusita Yohansyah Maruanaya disebut ikut terlibat dalam komunikasi terkait percepatan eksekusi. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER,” kata Asep.

Permintaan awal itu kemudian dinegosiasikan. Direktur utama perusahaan disebut keberatan dengan angka Rp 1 miliar hingga akhirnya disepakati Rp 850 juta. “Dalam prosesnya, dicapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” tutur Asep.

KPK menguraikan, setelah penetapan jadwal, eksekusi pengosongan lahan pun dilakukan. Seusai proses tersebut, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. “Setelah pelaksanaan eksekusi, ada pemberian uang Rp 20 juta kepada YOH,” ucap Asep.

Penyerahan utama disebut berlangsung pada Februari 2026 di sebuah lapangan golf. Uang Rp 850 juta itu diduga berasal dari pencairan cek yang dikaitkan dengan invoice fiktif melalui perusahaan konsultan, PT SKBB Consulting Solusindo. “Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif,” jelas Asep.

Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni EKA, BBG, dan YOH dari unsur pengadilan, serta TRI dan BER dari pihak swasta. KPK menahan kelimanya selama 20 hari pertama sejak 6 Februari 2026 di rutan cabang KPK. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman aliran dana,” kata Asep menegaskan.