Hukum dan Kriminal

Lima Terdakwa Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara

Banjarmasin. Sempat merasa was-was akhirnya perkara kelima Terdakwa jaringan Fredy Pratama sang gembos narkoba yang terlibat barang bukti narkotika sebanyak 50 kilogram yaitu Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah)divonis sama seumur hidup, sedangkan Jubran, Agung W dan Maulidy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu,( 26/5/2025 ).

Sidang terbuka untuk umum dan cukup menjadi perhatian publik ini diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedang JPU dihadiri Masrita SH dari Kejati Kalsel dan Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH,MH dan Arbain SH

Adapun oleh majelis hakim berpendapat kelima terdakwa jaringan Fredy Pratama tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sebelumnya oleh JPU kelima terdakwa dituntut beda untuk terdakwa Mukmin dan Ahmad Faisal dituntut seumur hidup dan yang lainnya Jubran,Agung dan Maulidy dituntut sama yaitu 20 tahun penjara.

Setelah mendengarkan Putusan bagi kelima terdakwa tersebut kedua belah pihak baik JPU Masrita SH maupun Arbain SH masih minta waktu untuk mengambil sikap atau sama-sama pikir-pikir.

Untuk diketahui kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram. Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *