Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dua gugatan PHPU PSU Pilkada Banjarbaru untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar pada Senin (26/5/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan atas dugaan gugatan PHPU Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Atas dugaan gugatan tersebut, Suhartoyo menyatakan:”Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”

  • 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024. Hasil = Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
  • 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025
    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024. Hasil = Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima