
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendukung pembiayaan ekspor kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sampai Rp15 miliar.
Dukungan tersebut terungkap dalam Forum Bisnis Indonesia Eximbank di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Kamis 15 Oktober 2026.
Dukungan melalui pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, dan pendampingan bisnis tersebut ditujukan membantu pelaku UMKM agar produkna bisa menembus pasar internasional.
Menurut Insurance Division Head Indonesia Eximbank Ilham Mustafa, lembaganya memikul tugas dari pemerintah untuk mendukung pembiayaan pelaku UMKM yang berorientasi ekspor.
“Mencakup modal kerja dan kredit investasi,” tambahnya.

Indonesia Eximbank, katanya, mendorong pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan pendampingan untuk memperkuat daya saing serta memperluas pasar produk Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga keuangan khusus milik pemerintah Republik Indonesia yang didirikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Tugas dan Fungsi
LPEI bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar global.
Layanan utama LPEI meliputi pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.
Layanan pembiayaan berupa dukungan finansial kepada pelaku UMKM yang berorientasi ekspor.
Layanan penjaminan membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan kontrak atau tender internasional (bid guarantee dan performance guarantee).
Layanan Asuransi melindungi pelaku UMKM dari risiko ekspor dan perdagangan, seperti asuransi Marine Cargo.
Jasa konsultasi memberi pendampingan kepada eksportir pemula.
Program Unggulan
Coaching Program for New Exporter (CPNE): Pelatihan dan pendampingan bagi calon eksportir baru.
Desa Devisa: Program pengembangan potensi desa-desa yang memiliki komoditas unggulan siap ekspor.
Penugasan Khusus Ekspor (PKE): Pembiayaan strategis untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam memperluas pasar ekspor tertentu.***








