Hukum dan Kriminal Uncategorized

Meminta Jatah dari Dana DAK, Mantan Kabid Dikdas SD Kab.HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Meminta Jatah dari Dana DAK, Mantan Kabid Dikdas SD Kab.HSU Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

 

kakinews. id -BANJARMASIN Dianggap telah terbukti bersalah dan melawan hukum lantaran diduga meminta jatah dari Dana DAK Terdakwa Hamdani, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya dituntut 1 tahun 3 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan tipikor, pada Rabu, ( 24/1/2024 ) baru tadi.

Kasus Tipikor Dana DAK di Disdik Kab HSU dgn terdakwa HAMDANI, kasus ini awal mulanya di ungkap oleh penyidik tipikor Kejari HSU yg dipimpin oleh Tri Farid Taruna, SH selaku Ketua Tim Penyidik

Adapun sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, sedang terdakwa didampingi Yuliansyah SH dari LBH.

Selain itu, dalam perkara yang diungkap tim Kejari HSU Tri Taruna SH, MH ini, oleh JPU terdakwa Hamdani dihukum untuk membayar denda sebesar 50 juta atau diganti hukuman selama 3 bulan penjara. 

Adapun dalam pertimbangan JPU terdakwa telah dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentanfg pemberantas korupsi.

Setelah diberi waktu oleh majelis hakim ternyata terdakwa Hamdani langsung mengajukan pembelaan secara lisan. 

Adapun dalam pembelaannya Hamdani merasa bersalah dan meminta maaf terhadap semua pihak,  dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya.

” Semoga putusan nantinya bisa seringan-ringannya, mengingat saya adalah tulang punggung keluarga dan istri yang ditinggalkan hanya sendirian dirumah, ” pintanya kepada majelis hakim dengan nada tersedu-sedu. 

Sementara JPU Ira Monika SH dan rekan mengatakan adapun terdakwa Hamdani pada hari ini telah dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara dan didenda 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

” Karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantas korupsi, ” katanya. 

Yuliansyah SH mengatakan bahwa pihaknya meminta keringan. 

” Kami mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta keringanan terhadap tuntutan JPU tersebut, ” katanya. cory -kaki

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *