
JAKARTA, KAKINEWS.ID — PT Kartika Eka Yasa menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan PT Chindra Santi Pratama (CSP), perusahaan yang disebut dalam pengungkapan kasus dugaan suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, pada 2017. Sorotan ini mencuat setelah PT Kartika Eka Yasa diketahui menjadi pemenang tender proyek yang dimaksud.
Informasi yang diterima pada Rabu (14/10/2026) menyebutkan adanya dugaan hubungan antara PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP. Namun, hubungan kepemilikan, pengendalian, maupun keterkaitan bisnis kedua perusahaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi.
“Informasi yang kita dapatkan, diduga yang memegang perusahaan PT Kartika Eka Yasa adalah perusahaan yang sempat bermasalah dengan KPK,” ujar sumber yang menyampaikan informasi tersebut.
Sumber itu kemudian mengaitkan informasi tersebut dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak dalam kasus PDAM Bandarmasih pada September 2017.
“Tahun 2017 OTT terhadap PDAM Bandarmasih. Kasus tersebut sudah diputus vonis terhadap Direktur Utama PDAM dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. Perkara dalam OTT adalah penyertaan modal, namun perusahaan yang sebagai sumber dana PT CSP terkesan tidak pernah tersentuh hukum,” bebernya.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa dugaan hubungan antara PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP masih dalam proses pendalaman.
“Diduga informasi yang kita dapatkan, PT Kartika Eka Yasa dipegang oleh PT CSP. Namun, informasi masih dilakukan pendalaman,” paparnya.
Pernyataan tersebut merupakan informasi awal yang belum terverifikasi secara independen. Dugaan bahwa PT CSP memiliki atau mengendalikan PT Kartika Eka Yasa belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa dukungan dokumen kepemilikan, data pemegang saham, atau bukti lain yang dapat diperiksa.
PT Kartika Eka Yasa Menang Tender, Struktur Kepemilikan Dipertanyakan
Status PT Kartika Eka Yasa sebagai pemenang tender menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan identitas perusahaan, struktur kepemilikan, serta pihak yang memiliki manfaat dan kendali atas perusahaan tersebut.
Kemenangan tender tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila muncul informasi mengenai dugaan hubungan dengan perusahaan yang pernah disebut dalam perkara korupsi, informasi tersebut dapat diperiksa melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan data mengenai nama paket pekerjaan, nilai pagu dan kontrak, instansi penyelenggara tender, tanggal penetapan pemenang, serta dokumen perusahaan yang relevan.
Penelusuran juga perlu mencakup akta pendirian dan perubahan perusahaan, susunan direksi dan komisaris, data pemegang saham, serta informasi pemilik manfaat (beneficial ownership).
Hingga dokumen tersebut diperoleh, dugaan keterkaitan PT Kartika Eka Yasa dengan PT CSP masih harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi.
Kilas Balik Kasus Suap PDAM Bandarmasih Rp150 Juta
Pada September 2017, KPK mengungkap perkara dugaan suap sebesar Rp150 juta yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih senilai Rp50,5 miliar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, PT CSP disebut sebagai rekanan PDAM yang diduga menyediakan uang.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis diduga terlibat dalam penyerahan uang kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Andi Effendi.
Dalam pemberitaan pada 15 September 2017, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyebut uang yang diduga diberikan kepada anggota DPRD tersebut berasal dari rekanan PDAM.
“Sumber uang diduga diterima dari rekanan PDAM. Jadi berlapis. Uang diperoleh dari rekanan PDAM untuk diberikan kepada wakil rakyat,” kata Alexander kala itu.
Alexander juga menyatakan bahwa penyidik akan mendalami peran perusahaan yang diduga menyediakan dana tersebut.
“Akan didalami sejauh mana peranan perusahaan yang memberikan uang kepada PDAM yang kemudian diberikan ke DPRD,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi bagian dari pengungkapan perkara pada 2017. Namun, rencana pendalaman terhadap peran perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa PT CSP atau pengurusnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kronologi Dugaan Aliran Uang ke DPRD
Berdasarkan kronologi yang diberitakan saat pengungkapan perkara pada 2017, Muslih diduga meminta PT CSP menyediakan uang Rp150 juta. Pada 12 September 2017, uang tersebut disebut diserahkan kepada Trensis dan disimpan di brankas.
Pada 14 September 2017, Muslih diduga memerintahkan Trensis mengambil Rp100 juta dari brankas. Dari jumlah tersebut, Rp5 juta disebut sebagai pengganti uang yang sebelumnya diberikan Muslih kepada Iwan Rusmali.
Trensis kemudian diduga menyerahkan Rp45 juta kepada Andi Effendi di kantor DPRD Kota Banjarmasin. Pada hari yang sama, Andi disebut mendatangi kantor PDAM untuk mengambil sisa uang sebesar Rp50 juta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti, termasuk uang tunai dan bukti setoran pada rekening yang disebut berkaitan dengan Andi Effendi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Iwan Rusmali dan Andi Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Muslih dan Trensis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pembahasan Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Bandarmasih.
Status Hukum PT CSP Perlu Dipastikan
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, PT CSP disebut bergerak di bidang konstruksi perpipaan air bersih atau limbah serta instalasi pengolahan limbah. Adi Suryadewa disebut sebagai direktur utama dan Meilinda Surjani sebagai komisaris.
KPK kala itu juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat lebih dari satu rekanan yang mungkin terlibat dalam penyediaan dana.
“Dari bukti yang ada, ada dugaan tidak cuma satu (rekanan),” kata Alexander dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Meski demikian, status hukum PT CSP dan pengurusnya perlu dipastikan melalui dokumen penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan yang relevan.
Penyebutan perusahaan sebagai pihak yang diduga menyediakan dana tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah terhadap perusahaan tersebut. Demikian pula, putusan terhadap sejumlah pejabat dalam perkara PDAM Bandarmasih tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai pihak lain yang disebut dalam pengungkapan kasus itu.
Karena itu, dugaan bahwa PT CSP tidak tersentuh hukum perlu diperiksa berdasarkan catatan resmi penanganan perkara, bukan semata-mata berdasarkan persepsi yang berkembang.
PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP Perlu Memberikan Klarifikasi
Munculnya informasi mengenai dugaan hubungan PT Kartika Eka Yasa dengan PT CSP, ditambah status PT Kartika Eka Yasa sebagai pemenang tender, memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
Pertama, siapa pemegang saham PT Kartika Eka Yasa dan siapa pemilik manfaat akhirnya? Kedua, apakah terdapat hubungan kepemilikan atau pengendalian dengan PT CSP? Ketiga, apakah hubungan tersebut tercermin dalam akta perusahaan, transaksi bisnis, atau dokumen pengadaan?
Selain itu, informasi mengenai tender perlu diperjelas melalui data resmi yang memuat nama paket pekerjaan, nilai kontrak, instansi penyelenggara, serta tanggal penetapan pemenang.
Manajemen PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan hubungan kedua perusahaan tersebut. Konfirmasi kepada KPK juga diperlukan untuk memastikan status penanganan perkara PDAM Bandarmasih pada 2017, khususnya terkait kedudukan PT CSP dan pengurusnya dalam proses hukum.
Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan hubungan antara PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Status PT Kartika Eka Yasa sebagai pemenang tender perlu diuji melalui dokumen pengadaan, sedangkan dugaan keterkaitannya dengan perkara lama harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan resmi pihak berwenang.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah apakah benar terdapat hubungan kepemilikan atau pengendalian antara PT Kartika Eka Yasa dan PT CSP, serta apakah dokumen resmi mendukung informasi tersebut.








