BERITA UTAMA Hukum

Menanti Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit Era Jokow Usai Kejagung Acak-acak Rumah Siti Nurbaya

Menanti Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit Era Jokow Usai Kejagung Acak-acak Rumah Siti Nurbaya

Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung tak lagi sekadar memanggil saksi. Kali ini, aparat penegak hukum itu menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dan membawa pulang setumpuk dokumen serta barang bukti elektronik terkait penyidikan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Penggeledahan tersebut menjadi babak serius dalam perkara yang disebut bersinggungan dengan kebijakan sektor kehutanan dan perkebunan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penyidik kini membedah jejak administrasi dan data digital yang diduga menyimpan potongan puzzle dugaan penyimpangan di sektor sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui adanya penyitaan sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik yang dinilai relevan untuk mengurai konstruksi perkara.

“Saya belum mendapat informasi terbaru terkait penyitaan uang tunai. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Dokumen dan perangkat elektronik yang disita itu akan dianalisis secara forensik. Penyidik juga disebut akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola sawit.

Proses hukum pun terus bergerak. Lebih dari 20 saksi telah diperiksa, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu titik, melainkan merambah seluruh pihak yang diduga punya peran atau setidaknya mengetahui alur kebijakan dan praktik di sektor tersebut.

Anang menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada satu figur. Seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan ditelusuri. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi terkait jadwal pemanggilan terhadap Siti Nurbaya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa tim penyidik telah menggeledah enam lokasi pada 28–29 Januari 2026, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta. Salah satu lokasi itu adalah rumah mantan Menteri LHK tersebut.

“Memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief pada 30 Januari 2026.

Perkara ini telah diselidiki sejak tahun lalu dan menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pengawasan, serta pengelolaan industri sawit—sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional sekaligus sumber kontroversi lingkungan.

Meski belum ada penetapan tersangka, arah penyidikan kian mengerucut. Analisis atas dokumen dan bukti elektronik yang telah disita akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Publik kini menunggu, apakah kasus dugaan praktik lancung tata kelola sawit ini akan berujung pada penetapan nama besar sebagai tersangka, atau justru kembali menguap di tengah jalan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *