BERITA UTAMA Hukum

Mengapa Kejagung Belum Sentuh Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Skandal POME 14 T?

Mengapa Kejagung Belum Sentuh Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Skandal POME 14 T?

Kapispenkum Kejagung Anang Suprtiatna (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung lewat Kejaksaan Agung masih belum menyentuh nama besar di balik skandal ekspor fiktif limbah sawit. Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, sampai sekarang belum juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME periode 2022–2024—kasus yang justru sangat kental dengan urusan kepabeanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui hal itu secara terbuka. “Eks Dirjen Bea Cukai Askolani. Belum diperiksa,” ujarnya singkat, Rabu (11/2/2026).

Pernyataan yang terdengar datar, tapi menyisakan tanda tanya besar: bagaimana mungkin pucuk pimpinan lembaga yang paling berkaitan dengan lalu lintas ekspor justru belum disentuh penyidik?

Sementara itu, jerat hukum sudah menimpa tiga penyelenggara negara dari level pejabat teknis. Mereka adalah Fadjar Donny Tjahjadi, pejabat teknis kepabeanan Bea Cukai; Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian; serta Muhammad Zulfikar dari kantor Bea Cukai Pekanbaru. Nama-nama ini diduga menjadi bagian dari permainan kotor yang mengubah status ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah POME lewat manipulasi kode HS.

Modusnya bukan akal-akalan kecil. Skema ini diduga sengaja dirancang untuk menghindari beban pungutan ekspor dan kewajiban kepabeanan yang seharusnya masuk ke kas negara. Negara dirugikan, pelaku diduga kebagian “imbalan”. Dugaan kickback menguat, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi praktik lancung yang terstruktur.

Syarief bahkan menegaskan para tersangka bukan orang yang tidak paham aturan. Mereka justru tahu persis regulasi yang berlaku, tetapi diduga aktif menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang itu berjalan. Artinya, ini bukan kebodohan birokrasi—ini dugaan pengkhianatan jabatan.

Nilai kerugian negara yang terungkap pun bikin geleng kepala: sementara dihitung antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dari potensi penerimaan yang lenyap. Angka fantastis itu kontras dengan fakta bahwa figur paling atas di institusi terkait masih berada di luar ruang pemeriksaan.

Publik pun wajar bertanya: apakah penyidikan akan berani naik kelas, atau berhenti di lingkaran pejabat menengah saja? Karena dalam skandal sebesar ini, sulit dipercaya kerusakan sistem terjadi tanpa jejak di level pengambil kebijakan tertinggi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *