Mengapa KPK Tak Langsung Tahan Yaqut dan Gus Alex?
Suasana di gedung Merah Putih KPK, usai pengumuman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Jumat (9/1/2026) sore. (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meski keduanya telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023–2024.
KPK menegaskan penahanan hanya tinggal menunggu waktu. “Tentunya (bakal ditahan), tapi bukan hari ini ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Pernyataan itu menandai bahwa proses hukum telah memasuki fase krusial, meski borgol belum dipasang.
Lembaga antirasuah memastikan agenda berikutnya adalah pemanggilan Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Budi, surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait. “Untuk pemeriksaan dan penahanan akan kami update,” katanya, memberi sinyal bahwa langkah koersif bisa dilakukan sewaktu-waktu.
Dalam konstruksi perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. KPK menilai perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara belum diumumkan. KPK masih melakukan penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit ini akan menjadi penentu penting, baik untuk penguatan berkas perkara maupun arah penindakan lanjutan terhadap para tersangka.

