
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (kiri) dan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (kanan) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai sorotan tajam publik. Lembaga antirasuah itu memilih bungkam ketika didesak menjelaskan alasan belum menyentuh pihak swasta dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, meski jejak perannya terus disorot.
Sikap diam KPK ini menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menilai KPK tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ia mendesak agar KPK berani menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka.
“Kalau sejak awal Fuad dicegah ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex yang kini sudah menjadi tersangka, itu berarti ada dugaan kuat keterlibatan. Tidak masuk akal jika pejabat negaranya diproses, tapi pihak swasta yang diduga menikmati pembagian kuota justru dibiarkan. KPK jangan ragu dan jangan lindungi siapa pun. Hukum harus ditegakkan sampai ke aktor swasta,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (9/1/2026).


Ahmad Husaini, Ketua KAKI Kalsel di KPK (Foto: Dok Kakinews.id)
Diketahui, Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri bersamaan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pencegahan itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: jika tak ada dugaan peran signifikan, mengapa KPK sampai mengambil langkah pencegahan?
Namun ketika ditanya soal status Fuad, Jurubicara KPK Budi Prasetyo hanya mengulang pernyataan normatif. Ia menyebut KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex, tanpa memberikan penjelasan apa pun mengenai absennya pihak swasta dalam daftar tersangka.
“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” kata Budi, Jumat (9/1/2026), tanpa menjawab substansi pertanyaan soal keterlibatan pihak swasta.
Sikap menghindar itu kian dipertanyakan, terlebih sebelumnya KPK sempat mengindikasikan adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Indikasi serius tersebut tak pernah dijelaskan lebih lanjut ke publik, termasuk siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penghilangan barang bukti tersebut.
“Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan Pasal 3, dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” pungkas Budi, kembali menghindari pertanyaan krusial.
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan terhadap Yaqut sendiri telah dilakukan berulang kali sejak Agustus 2024 hingga Desember 2025, sebelum status hukumnya akhirnya dinaikkan.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur—yang juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo—telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun pemeriksaan tersebut tak berujung pada penetapan tersangka, memperkuat kesan adanya “pemisahan perlakuan” antara pejabat negara dan pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur pembagian kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Fakta di lapangan justru menunjukkan penyimpangan serius. Dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi, pembagiannya diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian menyimpang: 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Ketimpangan kebijakan inilah yang kini menjadi inti perkara. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, publik masih menunggu satu jawaban besar: mengapa KPK tampak ragu menyeret pihak swasta yang diduga ikut menikmati pembagian kuota bermasalah, padahal indikasi keterlibatannya telah muncul sejak awal penyidikan.








Tinggalkan Balasan