
KAKINEWS.ID, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan satgas ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster.
Pembentukan Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memutus rantai penyelundupan benih lobster secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga jalur pengiriman ke luar negeri.
“Penyelundupan BBL bukan sekadar persoalan pengeluaran komoditas secara ilegal, melainkan berkaitan dengan hilangnya potensi ekonomi nasional,” ujar Dudung dalam peluncuran Satgas P2BBL.
Menurut Dudung, pemberantasan penyelundupan benih bening lobster tidak cukup dilakukan melalui operasi pengawasan di pintu keluar wilayah Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat upaya penindakan dan memutus seluruh mata rantai penyelundupan.
“Penanganannya tidak dapat hanya dilakukan melalui operasi di pintu keluar. Kita harus mampu memutus rantai penyelundupan secara menyeluruh,” katanya.
Dalam struktur organisasi Satgas P2BBL, Dudung bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjabat sebagai Ketua Pelaksana.
Pelibatan lintas kementerian dan lembaga diharapkan memperkuat koordinasi dalam pengawasan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan benih bening lobster.
Peluncuran satgas tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Suntana.
Dudung juga didampingi Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Polkam.
Tag: Dudung Abdurachman, Menko Polkam, Satgas P2BBL, penyelundupan benih lobster, benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perpres Nomor 69 Tahun 2026






