Menteri Agama Kembali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali dilaporkan dalam perkara Ibadah Haji 2024.
Adapun, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) melaporkan Gus Yaqut terkait dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terhadap kuota Haji di Indonesia.
“Kita hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN yang berada di Kementerian Agama, yang kita duga kuat yang dilakukan oleh Yakut Kolis sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kota haji di Indonesia,” kata Koordinator Amalan Rakyat, Rafli Muluana usai melaporkannya ke KPK pada Senin, 5 Agustus 2024.
Amalan Rakyat melaporkan hal tersebut dengan membawa sejumlah alat bukti untuk dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas)
“Kita bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk yang dimana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama,” jelas Rafli.
Raffi menjelaskan, Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Hal itu disebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sebelumnya, Menag Yaqut juga dilaporkan oleh Organisasi masyarakat, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menag Yaqut ke KPK pada pekan lalu. (Disway.id)