Menteri Agama Minta Pendampingan KPK Soal Pencegahan Korupsi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin meminta KPK melakukan pendampingan terhadap program-program Kemenag mulai dari pengelolaan haji hingga pendidikan.
“Kami minta betul kepada KPK mendampingi kami di dalam menjalankan beberapa program-program khusus ya, termasuk masalah haji, termasuk juga menyangkut masalah-masalah pendidikan,” kata Nasaruddin usai pertemuan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia berharap KPK dapat berkolaborasi dengan Kemang dalam bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dia mengatakan Kemenag memiliki struktur organisasi dari pusat hingga daerah sehingga butuh pendampingan dalam mencegah korupsi.
“Maka itu kami mohon masalah pencegahan kita kerja sama dengan bagus, termasuk pendidikan kemudian koordinasi, monitoring dan seperti pendampingan di daerah,” ucapnya.
“Kementerian Agama ini kan vertikal ya, sampai ke tingkat bawah di kecamatan. Sampai kepada hal-hal yang sifatnya lebih teknis seperti LHKPN,” tambah Nasaruddin.
Nasaruddin mengatakan audiensi berlangsung efektif. Dia menyebut memorandum of understanding (MoU) Kemenag dengan KPK akan diaktifkan kembali.
“Mudah-mudahan nanti insyaallah MoU yang pernah kita tanda tangani ini bersama itu, bisa kita aktifkan kembali. Sehingga betul-betul harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisien bisa terwujudkan,” tutur Nasaruddin.
Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron menyebut pihaknya akan memperbarui MoU dengan Kemenag. Ghufron mengatakan KPK dengan Kemenag sudah bekerja sama dalam banyak hal.
“Mulai dari peningkatan pendidikan antikorupsi di jaringan pendidikan agama mulai pendidikan dasar, menengah sampai pendidikan tinggi,” ucap Ghufron.
“Sampai juga kemudian pada tata kelola kewenangan maupun tata kelola pengelolaan misalnya ibadah haji yang sebelumnya, walaupun saat ini sudah bergeser kepada Badan Pengelola Haji. Tapi mungkin di tahun 2025 ini masih dikelola oleh Kementerian Agama karena proses transisi,” imbuhnya. (Detik.com)