BERITA UTAMA KPK RI

Menyerahkan Diri, Bos Kargo Tersangka Korupsi Impor Barang Palsu Langsung Ditahan KPK

Menyerahkan Diri, Bos Kargo Tersangka Korupsi Impor Barang Palsu Langsung Ditahan KPK

KPK RI (Foto: Dok kakinews.id)

Kakinews.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu resmi menahan John Field, pemilik PT Blueray Cargo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang KW alias palsu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Penahanan dilakukan tak lama setelah John Field menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Begitu tiba, ia langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses hukum berjalan cepat karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Hari ini, pasca menyerahkan diri, tersangka JF langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi kemarin dikutip Minggu (8/2/2026).

Usai pemeriksaan intensif tersebut, penyidik langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan awal. “Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memang telah mengungkap bahwa John Field masuk dalam daftar pencarian dan akhirnya datang sendiri ke gedung KPK pada dini hari.

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran John Field dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai. Kasus ini menambah panjang daftar praktik kotor di sektor kepabeanan, yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi negara dari peredaran barang ilegal, bukan justru diduga membuka celah bagi barang palsu masuk ke pasar dalam negeri.

Penahanan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik “main mata” dalam urusan impor, apalagi yang melibatkan barang palsu, bukan lagi pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan korupsi yang berujung bui.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *