BERITA UTAMA POLITIK

Meski Sudah Dicabut Menhub Dudy, Senayan Tetap Usut Izin Bandara IMIP Internasional

Meski Sudah Dicabut Menhub Dudy, Senayan Tetap Usut Izin Bandara IMIP Internasional

Penerbangan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah tetatp diusut DPR RI meski status sebagai Bandara Internasional sudah dicabut Kemenhub.

Bahkan, DPR RI telah melakukan pendekatan informal dengan sejumlah otoritas terkait untuk mengklarifikasi isu-isu yang kadung berkembang di publik.

“Kami sebetulnya sudah kontak-kontak ke pihak yang (secara) informal ya. Kita sudah telepon, saya tanya Menteri Perhubungan, saya tanya Dirjen Perhubungan Laut, saya tanya Dirjen Perhubungan Udara, ya,” kata Lasarus di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025) dikutip pada Senin (8/12/2025).

Dia menyoroti status bandara khusus ini yang sempat dibuka untuk penerbangan internasional, namun diragukan operasionalnya. “Bandara ini pernah dibuka internasional, tetapi belum pernah satu kalipun melakukan penerbangan internasional. Gitu loh. Dan sekarang internasionalnya sudah ditutup posisinya,” paparnya.

Pihaknya pun akan mendalami alasan pembukaan status internasional sebelumnya, karena menurutnya langkah itu berisiko tinggi. “Ini kami juga mesti dalami. Bandara khusus itu rawan kalau kita buka menjadi internasional. Rawan, sangat rawan,” lanjutnya.

Setiap penerbangan internasional wajib memenuhi persyaratan keimigrasian dan kepabeanan yang ketat. Ia menampik kemungkinan ada pesawat yang bisa terbang tanpa izin atau nomor penerbangan resmi.

“Saya mau tanya, saya bilang sama teman-teman di AirNav ya, bolehkah ada pesawat di udara Indonesia ini terbang tanpa nomor terbang? Enggak bisa. Jadi seluruh pesawat yang terbang itu pasti sudah dikliring dulu oleh seluruh otoritas terkait. Dia harus punya nomor penerbangan,” beber Lasarus.

Jika ada pesawat yang terdeteksi tanpa identifikasi yang jelas, otoritas lalu lintas udara (AirNav) akan melaporkannya kepada TNI AU untuk diambil tindakan.

“Jadi itu, itu enggak ada istilah orang bisa terbang tanpa izin, enggak ada. Kecuali memang kita, Angkatan Udara kita lemah. Setahu saya Angkatan Udara kita kuat kok, pesawat kita banyak. Enggak ada masalah,” tandas Lasarus.

Diketahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Morowali Sulawesi Tengah melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

KM 55 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis keterangan KM 55 Tahun 2025 dikutip kakinews.id, Senin (8/12/2025).

Pada KM 55 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Dalam dokumen tersebut, Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional.

Sebelumnya, di KM 38 Tahun 2025 Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali menjadi bandara yang mendapatkan izin melayani penerbangan internasional.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin geram lantaran adanya bandara di kawasan tambang PT IMIP di Morowali yang beroperasi tidak dilengkapi dengan petugas imigrasi dan bea cukai tapi bisa melayani penerbangan internasional.

Sjafrie mengatakan keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali dan dikhawatirkan membuat rawan kedaulatan ekonomi Indonesia.

“DI republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengklaim bandara tersebut resmi terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memiliki izin dan sudah menempatkan sejumlah personel lintas instansi di bandara tersebut untuk memperkuat pengawasan.

“Mengenai Morowali kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana dari bea cukai, dari kepolisan, dari kemenhub sendiri sudah ada dirjen otoritas bandara ke sana. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Pun, Suntana membantah bandara tersebut ilegal dan menyatakan bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *