Berita Utama Politik

MK Dalami 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024

MK Dalami 14 Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024

KAKINEWS – Sebanyak 14 amicus curiae atau sahabat pengadilan didalami Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyebut data 14 amicus curiae perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 itu baru didalami, belum masuk pertimbangan.

“Empat belas itu yang sampai hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Fajar Laksono, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres 2024.

“Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” katanya.

Fajar Laksono menyebut 14 amicus curiae tersebut adalah yang diterima Mahkamah Konstitusi hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB atau batas waktu yang menjadi keputusan majelis hakim.

“Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin,” ujarnya.

“Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” sambungnya.

Sementara itu, terhadap amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, Mahkamah Konstitusi tetap menerima dan mengadministrasikan dengan baik, tetapi tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.

“Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan keputusan,” sambung Fajar.

Menurutnya, kala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur karena dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.

“Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan,” ujarnya.

Fajar Laksono juga menyebut, pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim. “Kita pernah terima (amicus curiae), tapi di perkara pengujian undang-undang,” ucapnya.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi MK, tercatat 14 amicus curiae diterima hingga tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
6. Pandji R. Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). ***

Penulis: Ahmad Ahyar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *