MK Tolak Dua Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dua gugatan PHPU PSU Pilkada Banjarbaru untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar pada Senin (26/5/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan atas dugaan gugatan PHPU Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Atas dugaan gugatan tersebut, Suhartoyo menyatakan:”Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
- 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024. Hasil = Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima - 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024. Hasil = Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima