
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Persoalan lahan terlantar menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gubernur Kalsel H. Muhidin menilai, lahan yang dibiarkan tidak tergarap berpotensi menambah risiko kebakaran, sementara upaya pemadaman selama ini banyak mengandalkan petugas gabungan dan relawan.
Sorotan tersebut disampaikan Muhidin dalam pertemuan koordinasi penanganan karhutla bersama Polda Kalsel, pemerintah kabupaten/kota, serta para lurah dan kepala desa di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).
Muhidin menegaskan, persoalan lahan yang tidak dikelola perlu ditangani secara serius, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut. Menurutnya, pemilik lahan semestinya turut bertanggung jawab terhadap kondisi lahan yang dikuasainya.
“Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan terlantar yang tidak dikerjakan selama lima tahun seharusnya dikuasai atau diambil alih oleh negara. Namun selama ini banyak lahan milik perusahaan atau perseorangan yang dibiarkan terlantar begitu saja. Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan,” tegas Muhidin.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemprov Kalsel mengusulkan percepatan mekanisme pelaporan lahan terlantar dari daerah kepada pemerintah pusat. Langkah ini diarahkan agar penanganan lahan yang berpotensi memicu kebakaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Selain penertiban dan pengawasan lahan, pemerintah provinsi juga menyiapkan langkah teknis untuk mendukung pemadaman. Di antaranya melalui penambahan embung dan kanal air di sejumlah titik rawan kebakaran.
Ketersediaan sumber air dinilai penting untuk membantu penanganan kebakaran, khususnya di lahan gambut yang membutuhkan upaya pembasahan dan pendinginan agar api tidak mudah kembali menyala.
Polda Kalsel turut menyiapkan dukungan peralatan mixer dan bahan baku cairan surfaktan untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Bahan tersebut direncanakan mendukung proses pembasahan dan pendinginan titik api.
Di sisi penegakan hukum, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebutkan, kepolisian telah menerbitkan 23 laporan polisi terkait karhutla. Perkara tersebut terdiri atas 11 laporan yang melibatkan perorangan dan 12 laporan terkait korporasi.
Sebagian besar perkara dilaporkan telah memasuki tahap penyidikan. Polda Kalsel juga memaksimalkan Operasi Aman Nusa dengan mengerahkan sekitar 800 personel hingga akhir Oktober 2026.
Kapolda menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam mencegah kebakaran sejak dini.
“Kami ingin mengoptimalkan peran para lurah dan kepala desa untuk mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan, mitigasi, hingga penanganan karhutla,” ujarnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan tidak hanya mempercepat pemadaman, tetapi juga mendorong pencegahan yang lebih terarah, termasuk melalui pengawasan lahan dan penyediaan sumber air di kawasan rawan kebakaran.






