BERITA UTAMA Ekonomi dan Bisnis

Mulai 2027, Pedagang Kripto Wajib Laporkan Data Transaksi ke Pajak

Mulai 2027, Pedagang Kripto Wajib Laporkan Data Transaksi ke Pajak

Bitcoin (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna sekaligus melaporkan aktivitas transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.

Regulasi ini ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan terbitnya PMK 108/2025, pemerintah sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK Nomor 47 Tahun 2024.

Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia yang telah menyepakati adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024.

CARF merupakan standar pelaporan pajak internasional yang dirancang oleh OECD dan G20 guna meminimalkan potensi penghindaran pajak melalui pemanfaatan aset kripto.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa PJAK—termasuk platform perdagangan kripto—yang memiliki keterkaitan hukum atau nexus di Indonesia wajib menyampaikan laporan atas aset kripto yang tergolong relevan.

Aset kripto relevan mencakup seluruh jenis kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset lain yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan sebagai alat pembayaran atau instrumen investasi.

Kewajiban pelaporan CARF dapat dijalankan oleh entitas maupun individu. Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025 menegaskan bahwa setiap penyedia jasa aset kripto harus melaporkan penggunaan aset kripto yang difasilitasinya kepada otoritas pajak.

Dalam ketentuan pasal 1 angka 39 dijelaskan, PJAK Pelapor CARF mencakup pihak yang menyediakan layanan pertukaran atau transfer aset kripto, baik atas nama pelanggan maupun sebagai pihak lawan transaksi, perantara, atau penyedia platform perdagangan.

Laporan yang disampaikan nantinya wajib memuat data identitas pengguna aset kripto. Berdasarkan Pasal 22 ayat (6), informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat terkini, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir, hingga data pengendali apabila pengguna berbentuk entitas.

Meski tidak terdapat transaksi atau aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

Sebelum melakukan pelaporan, penyedia jasa kripto juga diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi pengguna atau due diligence. Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa proses identifikasi bagi pengguna baru—baik individu maupun badan usaha—mulai diterapkan per 1 Januari 2026.

Sementara itu, bagi pengguna lama yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut, Pasal 25 ayat (3) menegaskan bahwa proses identifikasi harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *