Nah! KPK Dalami Penerimaan Lain Tersangka Paman Birin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan lain diduga didapatkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Pendalaman dilakukan melalui Kabag Protokol Pemprov Kalsel, Rensi Sitorus.
Rensi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. “Saksi hadir dan didalami penerimaan penerimaan lain dari Gubernur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip RRI pada Selasa (12/11/2024).
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.
“Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:
1.Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan).
2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan).
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee).
4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).
Dua tersangka pemberi suap, yaitu:
1. Sugeng Wahyudi (Swasta).
2. Andi Susanto (Swasta).
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Namun, KPK hanya menahan enam orang, sedangkan Sahbirin belum ditahan KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07-26 Oktober 2024,” kata Ghufron.