Nama Eks Kajari Bekasi Mencuat di OTT, KPK: Hanya Disegel, Bukan Digeledah
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal penyegelan rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, yang sempat mencuat dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Desember lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik hanya sebatas penyegelan, bukan penggeledahan. Ia memastikan, segel tersebut juga telah dibuka seiring rampungnya kegiatan OTT di Bekasi.
“Tidak ada kegiatan penggeledahan. Kalau sudah tidak ada kegiatan, seharusnya memang dibuka. Penyegelan itu mungkin saja dilakukan, tetapi tidak ada penggeledahan,” kata Setyo kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Setyo juga menekankan bahwa hingga kini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Mereka masing-masing adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Ade, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Terkait kemungkinan pengembangan perkara terhadap Eddy Sumarman, Setyo menyatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan. KPK, kata dia, tidak akan memaksakan penetapan tersangka jika tidak ditemukan keterkaitan yang didukung alat bukti yang cukup.
“Kalau tidak ada keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan, tentu tidak akan dipaksakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyegelan rumah Eddy dilakukan semata-mata untuk menjaga status quo. Langkah tersebut bertujuan mencegah perubahan kondisi objek, termasuk upaya memindahkan barang-barang yang berpotensi berkaitan dengan perkara.
“Penyegelan bisa ditingkatkan menjadi penggeledahan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Namun, ia menegaskan, apabila pihak yang semula diduga terlibat tindak pidana korupsi ternyata tidak memiliki kecukupan alat bukti, maka status tersangka tidak bisa ditetapkan dan segel wajib dibuka.
“Kalau tidak cukup bukti dan belum dinaikkan sebagai tersangka, maka propertinya yang disegel tentu akan kita buka,” tandasnya.

