
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK didesak menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Desakan tersebut menguat setelah Nusron terpantau kembali berkantor di Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10/2026), setelah sebelumnya dikabarkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagi MAKI, keberadaan Nusron di Jakarta seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk memperjelas langkah penyidikan. Jangan sampai proses pemanggilan berlarut-larut sementara keberadaan pejabat yang hendak diperiksa terus menjadi sorotan publik.
Boyamin bahkan meminta KPK segera menjemput Nusron apabila langkah tersebut memiliki dasar hukum. Jika belum memungkinkan, KPK diminta kembali melayangkan panggilan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” tegas Boyamin, Senin (19/10/2026).

Ia juga mendesak KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Boyamin, langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk memastikan Nusron tetap berada di Indonesia apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” ujarnya.
Desakan MAKI itu menjadi peringatan keras agar KPK tidak membiarkan ketidakjelasan jadwal pemeriksaan berlarut-larut. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah konkret penyidik terhadap pihak yang hendak dimintai keterangan.
Dugaan Rute Batam–Singapura–Johor Bahru Jadi Sorotan
Boyamin sebelumnya mengungkap informasi mengenai dugaan rute perjalanan Nusron ke sejumlah wilayah, mulai dari Batam, Singapura, hingga Johor Bahru, Malaysia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Boyamin, Nusron disebut terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Pada sore harinya, ia dikabarkan menyeberang menggunakan kapal feri dari Batam ke Singapura.
Pada Rabu malam hingga Kamis pagi (15/10/2026), Nusron disebut melanjutkan perjalanan menggunakan mobil menuju Johor Bahru, Malaysia. Selama Kamis, ia dikabarkan berada di Johor Bahru dan berkeliling menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal (Konjen).
Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2026), Nusron disebut berpindah dari Johor Bahru menuju Singapura. Berdasarkan informasi tersebut, ia diperkirakan berada di Singapura hingga Minggu (18/10/2026).
Boyamin juga menyebut Nusron diperkirakan berpotensi kembali ke Johor Bahru pada Senin (19/10/2026), sebelum pulang ke Indonesia pada Selasa (20/10/2026).
Namun, pada Senin sore, Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan. Perkembangan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan perjalanan lintas negara tersebut.
Meski demikian, rincian rute perjalanan itu masih berdasarkan informasi yang disampaikan Boyamin dan belum dikonfirmasi secara independen. Karena itu, detail perjalanan tersebut masih memerlukan verifikasi.
Tak Hadir pada Pemeriksaan Kedua, KPK Diminta Jangan Berlarut-larut
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (15/10/2026). Menurut keterangan KPK, melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Nusron menyebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Situasi tersebut membuat desakan MAKI semakin keras. Boyamin meminta KPK memperjelas kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan dan mempertimbangkan langkah pencegahan ke luar negeri apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Bagi MAKI, alasan perjalanan dinas tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan kepastian. KPK perlu memastikan pemanggilan berikutnya berjalan sesuai prosedur dan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara.
KPK kini dituntut menunjukkan kejelasan langkah. Apakah akan segera menjadwalkan pemeriksaan ulang, mempertimbangkan pencekalan, atau mengambil tindakan hukum lain sesuai kebutuhan penyidikan, publik menunggu penjelasan yang konkret, bukan sekadar janji penjadwalan ulang.
Meski demikian, desakan pencekalan merupakan permintaan MAKI, bukan keputusan resmi KPK. Penerapan pencegahan ke luar negeri maupun tindakan paksa harus didasarkan pada kewenangan, kebutuhan penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, rincian rute perjalanan Nusron belum terkonfirmasi secara independen. Tanggapan Nusron mengenai informasi perjalanan tersebut dan desakan MAKI juga belum tercantum dalam berita ini.








