OJK Bongkar Dugaan Fraud Pindar Dana Syariah Indonesia, Delapan Pelanggaran Diseret ke Bareskrim
Bareskrim Polri (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) membongkar praktik menyimpang berskala serius dalam operasional layanan pinjaman daring Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah Indonesia). Regulator menemukan delapan pelanggaran berat yang mengarah pada dugaan fraud sistematis, memicu gagal bayar, dan berujung kerugian besar di pihak para pemberi dana atau lender. Temuan tersebut membuat OJK resmi menyeret kasus ini ke Bareskrim Polri (Bareskrim Polri) untuk diproses secara pidana.
Fakta itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman (Agusman), dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI (DPR RI). Ia menegaskan, laporan polisi dilayangkan pada 15 Oktober 2025, setelah OJK menuntaskan pemeriksaan lapangan terhadap DSI.
“Kesimpulannya, terdapat indikasi kuat fraud atau tindak pidana. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim. Bahkan sebelumnya, pada 13 Oktober, OJK sudah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana, hanya beberapa hari setelah pemeriksaan lapangan selesai,” ujar Agusman, Jumat (16/1/2026).
Menurut OJK, delapan pelanggaran yang dilakukan DSI mencerminkan kerusakan serius dalam tata kelola dan pengelolaan dana masyarakat. Modusnya antara lain menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna menarik pendanaan baru, menyebarkan informasi menyesatkan di situs resmi, serta memanfaatkan pihak terafiliasi sebagai lender semu demi memancing kepercayaan publik.
Tak berhenti di situ, OJK juga menemukan penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menampung dana dari escrow, penyaluran dana lender ke perusahaan terafiliasi, hingga pemanfaatan dana yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain. Pola ini dinilai mengarah pada skema ponzi terselubung. Pelanggaran lain termasuk penggunaan dana lender untuk menutup pendanaan macet serta penyampaian laporan yang tidak sesuai kondisi riil kepada otoritas.
Sebagai langkah darurat, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Langkah ini ditempuh guna menghentikan potensi munculnya korban baru, dengan melarang penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK juga membekukan ruang gerak perusahaan dengan melarang pengalihan aset tanpa persetujuan, perubahan manajemen dan pemegang saham, serta mewajibkan DSI kooperatif dalam menangani pengaduan lender.
OJK turut memfasilitasi serangkaian pertemuan antara lender dan manajemen DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, hingga 30 Desember 2025. Pertemuan ini difokuskan pada penelusuran tanggung jawab dan tindak lanjut pengaduan konsumen.
Agusman mengungkapkan, sejak hasil pengawasan keluar, OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI. Isinya mencakup tuntutan perbaikan tata kelola hingga kewajiban pengembalian dana lender. OJK juga akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang terhadap pengurus DSI, serta memeriksa kantor akuntan publik yang digunakan, karena laporan keuangan sebelumnya dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Apabila seluruh komitmen tidak dijalankan dan proses pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir sebagai upaya terakhir adalah gugatan perdata dari OJK,” tegas Agusman.
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi sinyal keras bahwa pengawasan industri pinjaman daring semakin ketat. OJK menegaskan, praktik manipulatif, kebohongan informasi, dan penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku jasa keuangan digital agar menjaga transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

