
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mulai membongkar praktik lama yang selama bertahun-tahun nyaris kebal hukum: penguasaan kawasan hutan negara oleh korporasi raksasa sawit dan tambang. Operasi penertiban ini tak hanya menyelamatkan jutaan hektare hutan, tetapi juga memaksa puluhan perusahaan membayar denda dengan nilai mencengangkan, menembus Rp5,2 triliun.
Langkah ini memukul telak pola lama perampasan kawasan hutan yang dibiarkan tumbuh liar dari satu rezim ke rezim berikutnya. Satgas PKH menemukan banyak perusahaan tetap beroperasi meski tak mengantongi izin sah, bahkan ketika status hukumnya jelas bermasalah. Negara kemudian menarik kembali kawasan yang dikuasai secara ilegal dan menyerahkannya kepada kementerian terkait sebagai upaya memulihkan kedaulatan negara atas ruang hidup publik.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pelanggaran di sektor sawit bukan kasus kecil atau kekeliruan administratif. Negara telah merebut kembali 4,09 juta hektare lahan, dengan 2,47 juta hektare di antaranya sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, seluas 1,61 juta hektare, masih diverifikasi karena rumitnya tumpang tindih izin dan kedalaman pelanggaran.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini penguasaan sistematis kawasan hutan oleh korporasi,” tegas Barita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026) malam.

Di sektor pertambangan, pola serupa terjadi. Satgas PKH mencabut penguasaan lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang. Komoditas yang dieksploitasi pun bukan kelas kecil: nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping, semuanya dikeruk di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Dari sisi penerimaan negara, Satgas PKH mencatat denda administratif yang telah masuk kas negara mencapai Rp5,27 triliun dari 48 perusahaan. Potensi tambahan pun mengintai, sekitar Rp4,1 triliun dari perusahaan lain yang mengaku siap membayar. Namun, sikap membangkang masih kuat. Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sejumlah di antaranya mangkir, mengulur waktu, bahkan mengajukan keberatan. Pola serupa juga ditemukan di sektor sawit.
Meski daftar lengkap 48 perusahaan belum diumumkan secara resmi, nama-nama besar mulai mencuat ke publik. Sejumlah media menyebut kelompok usaha raksasa sebagai penyumbang denda terbesar, termasuk perusahaan yang dikaitkan dengan Salim Group. Dua emiten sawit di bawah grup tersebut, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), telah menyampaikan klarifikasi bahwa mereka mematuhi aturan dan sedang melengkapi perizinan sesuai UU Cipta Kerja, serta menyatakan belum menerima sanksi administratif resmi saat klarifikasi diberikan.
Sorotan tajam juga mengarah ke jaringan perusahaan yang terhubung dengan terpidana korupsi kehutanan Surya Darmadi. Melalui Duta Palma Group, sejumlah entitas seperti PT Palma Satu, PT Panca Surya Sejati, PT Banyu Bening Utama, dan PT Karya Tama Bakti Mulia sebelumnya telah terbukti terlibat dalam alih fungsi kawasan hutan ilegal di Riau. Perkara pidana Surya Darmadi sendiri terpisah dari penagihan denda Satgas PKH, dengan nilai kerugian negara dan perekonomian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Selain itu, laporan media juga menyebut perusahaan perkebunan besar lain, termasuk Astra Agro Lestari, ikut masuk dalam radar pembayaran denda. Satgas PKH menegaskan, tidak ada pengecualian. Semua perusahaan yang masih menunggak akan terus dikejar.
Barita menekankan negara tidak boleh kembali tunduk pada korporasi bandel. Opsi sanksi lanjutan, termasuk sanksi progresif hingga penegakan pidana, disiapkan bagi perusahaan yang terus melawan. “Negara tidak boleh kalah oleh modal. Kedaulatan atas lahan dan sumber daya alam harus ditegakkan,” ujarnya.
Penertiban ini juga berdampak langsung pada penerimaan pajak. Hingga kini, tambahan pemasukan negara dari sektor perpajakan tercatat mencapai Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Ke depan, Satgas PKH mengakui medan tempur akan semakin berat. Target penertiban 2026 dipastikan bersinggungan langsung dengan kepentingan korporasi besar. Karena itu, Satgas meminta dukungan publik agar agenda penyelamatan hutan tidak kembali dikalahkan oleh kekuatan modal. “Hutan bukan milik segelintir korporasi. Ini amanat Pasal 33 UUD 1945 dan milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Barita.








Tinggalkan Balasan