Berita Utama Ekonomi dan Bisnis

OJK Tutup Ribuan Pinjol, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Loker Modus Like

OJK Tutup Ribuan Pinjol, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Loker Modus Like

Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menutup ribuan pinjaman online ilegal karena merugikan masyarakat.

“Sejak tahun 2018, akumulasi penghentian dan penutupan terhadap jumlah pinjol ilegal telah dilakukan pada sebanyak 6.680 pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip Tempo, Kamis (29/2).
Sepanjang 2023, Satgas Pasti juga telah melakukan penghentian dan penutupan terhadap 2.288 pinjol ilegal. Bahkan pada Januari 2024 saja, 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi telah diblokir.
OJK saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dengan nama satuan tugasnya adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
OJK juga bersama para pemangku lainnya terus melakukan kegiatan edukasi dan publikasi di berbagai media untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait pengenalan dan manfaat peer-to peer-lending (P2P lending), serta ciri-ciri, modus, dan bahaya P2P lending ilegal.
“Literasi keuangan di bidang P2P lending yang masih kurang memadai dan instrumen hukum dalam penegakan pemberantasan pinjol ilegal menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya pinjol ilegal,” ujar Agusman.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, meminta masyarakat mewaspadai penipuan penggunaan lowongan kerja paruh waktu yang marak terjadi akhir-akhir ini.
IKLAN

Modus penipuan diawali dari pelaku yang meminta korban memberikan like dan berlangganan postingan di media sosial. Setelah menyelesaikan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diajak bergabung dalam grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menyetor dan menjalankan misi selanjutnya. Pelaku berjanji setelah misi terpenuhi dan diselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan uang jaminan kembali beserta imbalan yang dijanjikan.

Setelah itu, pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta uang jaminan tambahan kepada korban. Namun selang beberapa waktu pelaku kabur atau menghilang sambil membawa serta uang korban.

“Korban tertipu dengan janji mendapat imbalan cepat dari kerja paruh waktunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai cara tersebut dan modus penipuan lainnya. Menurutnya, pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *