JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Pengakuan mengejutkan kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Gatot Heroe Hernanda, mengakui menerima uang Rp3,25 miliar dari bos PT Blueray Cargo, John Field.

Gatot menyatakan uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengembalian uang itu tidak serta-merta menutup pertanyaan mengenai asal-usul, tujuan pemberian, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang tengah diusut.

Pengakuan tersebut disampaikan Gatot ketika menjadi saksi dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum KPK meminta penegasan mengenai pengembalian uang yang sebelumnya diterima Gatot dari pihak Blueray Cargo.

“Bahwa saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada saksi, ya?” tanya jaksa.

Gatot membenarkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Saat diminta memperjelas jumlahnya, ia menyebut nilai yang dikembalikan mencapai Rp3,25 miliar.

“Tiga seperempat miliar,” jawab Gatot.

Uang tersebut, menurut keterangannya, diterima dalam mata uang dolar Singapura dengan pecahan 100 hingga 1.000 dolar Singapura.

Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Apa Kaitan dengan Perkara Bea Cukai?

Penerimaan Rp3,25 miliar itu menjadi sorotan karena Gatot sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC yang belum menjalani persidangan.

Keterangan Gatot menambah rangkaian informasi mengenai aliran uang yang melibatkan pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Bea Cukai. Meski demikian, kaitan spesifik penerimaan tersebut dengan perbuatan yang disangkakan kepada Gatot harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses hukum bukan hanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, melainkan juga bagaimana uang itu diberikan, apa tujuan pemberiannya, serta apakah terdapat hubungan dengan kewenangan atau penanganan perkara di lingkungan Bea Cukai.

Pengembalian uang merupakan fakta yang perlu diperiksa bersama bukti-bukti lain. Langkah tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.

Terdakwa Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Dalam perkara yang sama, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,7 miliar. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada 28 Juli 2026, jaksa menguraikan penerimaan yang diduga berasal dari PT Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha rokok dan sumber lainnya.

Dari jumlah tersebut, Budiman diduga menerima Rp525 juta dari PT Blueray Cargo. Sementara itu, sekitar Rp7,2 miliar lainnya disebut berasal dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Pemberian dari Blueray Cargo disebut melibatkan John Field bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri, yang telah lebih dahulu dijatuhi vonis.

Jaksa menguraikan bahwa pemberian kepada Budiman berlangsung sebanyak tujuh kali, masing-masing senilai Rp75 juta dalam mata uang dolar Singapura. Total penerimaan yang didakwakan dari jalur tersebut mencapai Rp525 juta.

Adapun penerimaan dari sejumlah pengusaha rokok disebut berlangsung sekitar September 2024 hingga Januari 2026. Dalam dakwaan, jaksa merinci penerimaan berupa Rp5,2 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.

Seluruh rincian tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang pembuktiannya harus diuji dalam persidangan.

Sejumlah Pejabat Bea Cukai Terseret

Budiman merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara tersebut. Sejumlah pejabat DJBC lainnya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu menjalani persidangan.

Munculnya nama sejumlah pejabat dan pengusaha dalam perkara ini mempertegas pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aliran uang di lingkungan Bea Cukai. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pengembalian uang atau pemeriksaan penerimaan tertentu, tetapi harus mengungkap peristiwa yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah.

KPK perlu membuktikan hubungan antara pihak pemberi, pihak penerima, tujuan pemberian, serta kemungkinan penggunaan jabatan atau kewenangan dalam rangkaian perkara yang ditangani.

Pada akhirnya, pengakuan Gatot mengenai penerimaan Rp3,25 miliar dan klaim pengembalian uang kepada KPK menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang harus diuji. Status tersangka maupun terdakwa tidak menggantikan kewajiban penegak hukum untuk membuktikan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran uang, dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Pembuktian di pengadilan akan menentukan apakah penerimaan yang terungkap tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.