Pemkab Tala Ajak Perusahaan Patuhi Perda Pajak Alat Berat
PELAIHARI, KAKINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mengajak seluruh perusahaan yang menggunakan alat berat dalam operasionalnya untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Hairul Rijal, saat membuka acara Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kalsel di Gedung Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, pada Senin (8/7/2024).
“Salah satu wujud tanggung jawab dan kontribusi kita dalam pembangunan daerah adalah melalui kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” ajak Hairul.
Ia menambahkan bahwa penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. “Dengan sosialisasi ini, diharapkan setiap perusahaan dapat memahami dengan jelas mekanisme proses pemungutan PAB,” lanjutnya.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 107 perusahaan dari tiga daerah, yaitu Tala, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarbaru. Sosialisasi disampaikan oleh Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra.(drs/mctala)