Penggeledahan Massal Kejagung: Korupsi Ekspor Limbah Sawit Seret 11 Tersangka

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung tancap gas membongkar dugaan korupsi besar-besaran dalam praktik ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024. Sejumlah kantor perusahaan digerebek penyidik dalam rangkaian penggeledahan yang digelar serentak di Sumatra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan aktif kasus tersebut. Langkah paksa ini menyasar beberapa perusahaan yang diduga menjadi simpul utama praktik korupsi ekspor limbah sawit.
“Penyidik Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penggeledahan. Prosesnya masih berjalan di wilayah Sumatra, tepatnya di beberapa kantor PT yang kemarin sudah kami sampaikan,” ujar Anang, Kamis (12/2/2026).
Menurut Anang, lokasi penggeledahan tersebar di Pekanbaru dan Medan. Namun hingga kini, Kejagung masih menutup rapat identitas serta jumlah perusahaan yang digeledah. Seluruh temuan di lapangan, kata dia, masih dikonsolidasikan oleh tim penyidik.
“Soal siapa saja tersangkanya dan perusahaan mana yang terlibat, kami menunggu hasil penyidikan secara utuh,” tegasnya.
Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala raksasa. Tim penyidik menghitung potensi kerugian sementara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun, angka yang masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Dalam pengusutan ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas tersangka yang berasal dari unsur pemerintah dan korporasi. Mereka adalah:
LHB, pejabat di Kementerian Perindustrian.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT TAJ.
TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi sektor sawit terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu, apakah Kejaksaan Agung berani membuka seluruh aktor korporasi dan jejaring kekuasaan yang diduga bermain di balik ekspor limbah sawit bernilai triliunan rupiah tersebut.

