Hukum dan Kriminal

Penggugat Mafia Tanah Minta Bukti Pertimbangan Vonis Hakim Dibuktikan

Penggugat Mafia Tanah Minta Bukti Pertimbangan Vonis Hakim Dibuktikan

Sojuangun Hutaruk korban Mafia tanah tak pantang menyerah, meski salah satu terdakwa bebas bernama Hasbiyannoor, namun suami Erni Rosemery Saragih

ini protes kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Yakni dengan menyerahkan surat minta surat bukti pertimbangan putusan hakim dan membacakannya di depan kantor peradilan meja hijau tersebut, Selasa (24/9/2024).

“Tuntutan saya agar PN Banjarmasin dapat menunjukkan bukti surat yang menjadi dasar Pertimbangan Pada halaman 193 tersebut, seperti saksi-saksi dan Undangan Gelar Perkara dimaksud dari kelurahan. Kemudian tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara tersebut, “sebutnya kepada awak media.

Dia menambahkan, kalau ada pertemuan harusnya Daftar hadir perserta gelar perkara ada. Kemudian Berita acaranya mana hingga kesimpulan gelar perkara apa. Disamping itu, Surat Lurah yang menyatakan SKKT tersebut adalah palsu serta bukti tersebut menjadi Bukti Nomor berapa didalam Putusan.

Padahal ujarnya surat Lurah itu sudah dibatalkan, karena dia tidak membuat sendiri melainkan hanya tanda tangan saja. Sojuangun juga mempertanyakan pertimbangan hakim diduga tidak sesuai bukti pendukung dalam putusan bebas terdakwa Hasbiyanoor Ansari dari 3 tahun tuntutan.

“Jadi saya Mohon kepada hakim agar membuktikan adanya bukti surat yang membenarkan pertimbangannya tersebut.
Karena mana surat dan bukti kapan dimana serta siapa saja hadir. Apalagi dari lurah sudah menarik atau cabut suratnya. Dan surat sebenarnya hanya tanda tangan,”tandas Sojuangun.

Disamping itu terangnya bahwa
Hakim tidak masuk dalam mempertimbangkan hasil labkrim, karena sertifikat dikatakan palsu tidak dipertimbangkan kembali untuk menjerat terdakwa. “Jadi bila tidak direspon maka akan datang lagi dengan orang yang lebih banyak,”tandas Sojuangun.

Harapannya hakim menunjukkan bukti yang dituntut oleh Sojuangun tersebut. Selain itu juga dia heran kenapa saat Jaksa membacakan tuntutannya hanya diberi waktu 30 menit. “Jadi yang saya tanyakan adalah peraturan hal itu adalah pembatasan dalam membacakan tuntutannya,” tegasnya.
.
Seperti diketahui terdakwa kasus mafia tanah ini juga melibatkan Notaris berinisial Ahmad Adji Suseno (61) dalam putusan sidang, menyatakan yang bersangkutan dibebaskan, Rabu (11/9/2024) sore. Vonis bebas itu dipimpin Hakim Ketua Irfanul Hakim SH dan Anggota Febrian Ali SH serta Ariyas Dedy SH itu sebelumnya dituntut Jaksa 1,6 tahun, namun tidak terbukti bersalah.

Dalam kasus ini, Selain Hasby Ansari yang sudah divonis tiga tahun karena memalsukan surat. Dua tersangka lain adalah Suseno Adji divonis bebas, dan perkaranya masing masih dipisah atau split dengan melibatkan terdakwa Husaini (61).

Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. Perkara ini dilaporkan korban sejak Juli 2021. Hasby berperan sebagai makelar, Adjie sebagai notaris, dan Husaini sebagai pemilik tanah. Ia juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kalsel.

Korbannya adalah Erni Rosemeri Saragih. Objek kasusnya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan. Nilai tanah itu mencapai Rp30 miliar. Sebelum diadili, penyidik kepolisian sempat menghadapi gugatan praperadilan dari Adjie, namun upaya itu gagal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *