KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Selatan baru mencapai sekitar 18 persen, masih tertinggal dari target nasional sebesar 30 persen. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi I DPRD Kalsel yang meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menilai peningkatan penggunaan identitas digital perlu didukung strategi sosialisasi yang lebih efektif serta kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama Dukcapil Provinsi Kalsel terkait pembahasan program kerja tahun anggaran 2027, Rabu (14/10/2026).

Menurut Rais, pemanfaatan telepon pintar yang semakin luas seharusnya menjadi peluang untuk mempercepat penerapan IKD. Karena itu, masyarakat perlu mendapat pemahaman mengenai manfaat dan penggunaan identitas kependudukan digital dalam pelayanan administrasi.

“Kita ingin program administrasi kependudukan ini berjalan optimal melalui kolaborasi lintas sektor, baik dalam meningkatkan penggunaan IKD, mendata penduduk nonpermanen, maupun melakukan pendataan dini KTP pemula. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Rais.

Selain mengejar peningkatan penggunaan IKD, Komisi I juga menyoroti pendataan penduduk nonpermanen yang telah lama berdomisili di Kalsel. Persoalan ini dinilai membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah yang menangani ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Pendataan yang lebih menyeluruh diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran kependudukan yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan program dan pelayanan publik.

Komisi I juga mendorong pendataan dini calon pemilik KTP pemula, terutama warga berusia 16 tahun. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah proses administrasi ketika mereka telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh KTP.

Rais mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah merespons arahan Direktorat Jenderal Dukcapil terkait pendataan dini tersebut. Ia berharap langkah serupa diterapkan oleh seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

DPRD Kalsel berharap peningkatan penggunaan IKD, pembenahan pendataan penduduk nonpermanen, dan percepatan pendataan KTP pemula dapat menjadi prioritas perbaikan pelayanan administrasi kependudukan pada 2027.