KPK RI

Periksa 30 Saksi, Polisi Masih Dalami Dugaan Pidana Pimpinan KPK Alex Marwata

Periksa 30 Saksi, Polisi Masih Dalami Dugaan Pidana Pimpinan KPK Alex Marwata

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak mengatakan masih mendalami kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

“Sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak,” kata Ade saat di emui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, dikutip Tempo pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Tim penyelidik telah memeriksa 30 orang saksi, termasuk klarifikasi terhadap ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana. Perkembangan penyelidikan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini menaikkan statusnya ke penyidikan. “Pada minggu ini nanti akan kami update,” katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Selain itu, polisi juga memeriksa Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Isnaini, juga di periksa sebagai saksi pada 18 Oktober 2024.

KPK juga membuka diri terhadap penyelesaian dugaan kasus Alexander Marwata. KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas.

“Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan normanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat ke polisi pada 23 Maret 2024. Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Eko Darmanto sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *