Perkara Pemerasan Firli Bahuri Mandek, MAKI Sentil Keras Polisi: Hukum Tumpul ke Atas?

Firli Bahuri (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polda Metro Jaya yang dinilai tak kunjung menuntaskan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Boyamin, publik sudah terlalu lama disuguhi proses hukum yang berjalan di tempat tanpa kepastian. Ia menyebut kekecewaan masyarakat kian menumpuk karena perkara yang menyeret eks pimpinan lembaga antirasuah itu tak juga beranjak ke meja hijau.
“Saya bersama seluruh rakyat Indonesia kecewa atas mangkraknya perkara Firli Bahuri. Bahkan saya pernah gugat praperadilan katanya dalam rangka melengkapi,” kata Boyamin kepada Kakinews.id, Senin (2/2/2026). Ia menambahkan, gugatan terakhir sudah berjalan setahun sejak era Kapolda sebelumnya, namun hasilnya nihil. “Sejak saya gugat itu, sudah sekian tahun juga masih mangkrak lagi.”
Nada Boyamin makin tajam saat menyinggung keberanian aparat. “Ada apa dengan polisi?” sindirnya. Ia bahkan membandingkan dengan pengalamannya menggugat kasus lain berkali-kali hingga menang. “Apa saya harus gugat enam kali seperti kasus Century? Saya baru dua kali untuk kasus Firli. Apa perlu empat kali lagi?”
Kritik MAKI berangkat dari fakta bahwa sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bolak-balik dikembalikan jaksa. Penyerahan berkas pada Desember 2023 dikembalikan, perbaikan pada Januari 2024 pun bernasib sama awal Februari 2024. Lingkaran tanpa ujung ini membuat publik bertanya: serius atau sekadar formalitas?
Firli dijerat sangkaan pasal terkait gratifikasi dan suap. Perkara bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap SYL saat KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, SYL mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli, meski berdalih itu sebatas “persahabatan”. Dalih yang bagi publik terdengar lebih seperti ironi.
Tak berhenti di situ, Firli juga dilaporkan melanggar aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak berperkara, serta terseret dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun rentetan pasal dan laporan itu belum juga mengantar perkara ke pengadilan.
Pihak kepolisian berdalih proses masih berjalan. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik tengah memenuhi petunjuk jaksa (P19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia memastikan tak ada kendala dan penyidikan disebut profesional, transparan, serta akuntabel.
Namun bagi MAKI, pernyataan normatif itu tak menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa perkara dengan status tersangka sejak 2023, pengakuan aliran uang, serta dugaan TPPU, justru berputar-putar tanpa kepastian hukum?
Boyamin menilai mandeknya perkara ini bukan sekadar soal teknis penyidikan, melainkan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum. Jika kasus mantan Ketua KPK saja bisa berlarut-larut, publik wajar curiga bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang hancur bukan hanya satu perkara — tapi wibawa pemberantasan korupsi itu sendiri.



