Hukum dan Kriminal

Perkuat Dalil Pelawan Terhadap Kejari Banjarmasin , PT Prima Surya Putra ( Pemilik Sah Kapal Namun Dirampas Negara ) Ajukan Saksi

Perkuat Dalil Pelawan Terhadap Kejari Banjarmasin , PT Prima Surya Putra ( Pemilik Sah Kapal Namun Dirampas Negara ) Ajukan Saksi

BANJARMASIN — Sidang lanjutan perkara Perdata no. 67/Pdt.Bth/2025/PN Bjm antara PT. Prima Surya Putra ( PSP ) selaku pihak Pelawan didampingi Kuasa Hukum Mauliddin Afdie SH,MH dan rekan dari kantor BLF Kalsel berhadapan dengan Kejaksaan Agung cq. Kejati Kalsel cq.Kejari Banjarmasin kembali digelar di PN. Banjarmasin, pada Rabu, ( 14/10/2025 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH. Sedangkan pihak Terlawan dihadiri Tim Kejari Banjarmasin.

Tidak hanya itu, pihak PT.PSP juga menggugat KPKNL Banjarmasin.

Adapun agenda persidangan kali ini pihak Pelawan menghadirkan saksi dari penyidik Dirairut Polda Kalsel atau pihak penyidik terhadap para tersangka pencurian BBM milik PT. PSP waktu lalu.

” Selama bertugas dan melakukan penyidikan terkait barang bukti milik korban atau kapal yang minyaknya dicuri biasanya dikembalikan kepada pemilik yang sah bukan dirampas untuk negara, ” kata saksi dihadapan persidangan.

Sengkarut hukum yang menimpa PT Prima Surya Putra (PT PSP) kini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang semula menjadi korban pencurian minyak oleh oknum karyawan justru menghadapi kenyataan pahit: kapal miliknya disita dan direncanakan untuk dirampas oleh negara.

Kuasa hukum PT PSP, Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut diduga sebagai bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum diduga telah gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan pihak yang dirugikan.

“Ini seperti seseorang yang rumahnya kemalingan, lalu karena di rumah itu ada barang hasil curian, rumahnya ikut disita dan dirampas untuk negara. Logika seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun nurani,” ujar Mauliddin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (15/10).

Ia menggambarkan kasus tersebut dengan analogi sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

“Bila rumah seseorang kemalingan dan ada barang di dalam rumah tersebut yang diambil pencuri, selanjutnya dia melaporkan peristiwa tersebut sebagai korban. Apakah tepat dan dibenarkan rumah orang tersebut juga disita dan dirampas untuk negara? Tentu tidak. Prinsip hukum pidana tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Kapal Milik Sah Perusahaan, Bukan Barang Bukti Kejahatan

Perkara ini bermula ketika beberapa oknum karyawan PT PSP kedapatan mencuri minyak pada kapal milik perusahaan. Alih-alih memproses pelaku pencurian secara individu, justru juga menarik kapal tersebut sebagai barang bukti dan menetapkannya untuk disita.

Padahal, jelas TIM Borneo Law Firm selaku kuasa hukum, kapal itu adalah aset sah milik perusahaan yang terdaftar secara resmi dan digunakan untuk kegiatan operasional yang legal. Pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari manajemen PT PSP.

“Kapal itu bukan milik pelaku, melainkan milik perusahaan yang justru dirugikan. Dengan disitanya kapal, kerugian PT PSP menjadi berlipat ganda — tidak hanya kehilangan barang, tapi juga kehilangan sarana utama untuk beroperasi,” papar Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., dengan nada prihatin.

Menurutnya, langkah penyitaan hingga perampasan untuk negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam perspektif hukum pidana, perampasan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang secara langsung digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana oleh pelaku, bukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat.

Prinsip “Nemo Debet Puniri Pro Alieno Delicto”

Dalam penjelasannya, Advokat dan Konsultan Hukum yang juga dikenal sebagai Founder Borneo Law Firm tersebut menegaskan pentingnya prinsip nemo debet puniri pro alieno delicto, yang berarti “tidak seorang pun boleh dihukum karena kesalahan orang lain.”

“Asas ini merupakan jantung dari keadilan pidana. Negara tidak boleh memperlakukan korban sebagai pelaku. Jika barang milik korban ikut dirampas, maka keadilan berubah menjadi ketidakadilan yang dilegalkan,” ujarnya.

Berikutnya Elsa Liani, SH yang juga tim dari Tim Borneo Law Firm ( BLF ) juga menyoroti bahwa dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, sudah ditegaskan bahwa benda milik pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan kejahatan tidak boleh dirampas untuk negara. “Logika dan preseden hukumnya sudah jelas. Maka, keputusan menyita kapal PT PSP harus ditinjau ulang,” tegas tim tersebut.

Korban Tidak Boleh Diposisikan Sebagai Pelaku

Dalam konteks ini, PT PSP seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru dirugikan dua kali. Pertama, karena ulah oknum karyawannya yang melakukan pencurian minyak; kedua, karena tindakan aparat yang salah sasaran dalam penyitaan barang bukti.

“Kita harus hati-hati dalam menegakkan hukum. Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengorbankan hak orang yang tidak bersalah. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk merampas hak korban,” ujar Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H. lagi.

Langkah Hukum dan Seruan untuk Keadilan

TIM Borneo Law Firm telah menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, langkah ini diambil demi menjaga hak-hak konstitusional PT PSP sebagai pemilik sah kapal tersebut.

“Tujuan kami bukan untuk melawan negara, tetapi untuk menegakkan prinsip keadilan yang sejati. Negara seharusnya melindungi korban, bukan menambah penderitaannya,” tutur TIM Borneo Law Firm.

Ia juga menambahkan bahwa penyitaan tanpa dasar hukum yang kuat diduga dapat dikategorikan sebagai tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi internal terhadap penanganan perkara ini.

“Ini bukan hanya soal satu kapal. Ini soal bagaimana hukum kita menempatkan keadilan di posisi yang benar. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Advokat Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., mewakili TIM Borneo Law Firm.

Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., menambahkan bahwa pada proses persidangan perlawanan eksekusi ini, kami juga menghadirkan 2 orang saksi 1 dari pihak perusahaan yang sempat menghadiri sidang pidana yang dalam perkara perlawanan eksekusi dihadirkan pada sidang rabu tanggal 1 oktober 2025 dan satu orang penyidik dari kepolisian yang kami hadirkan pada sidang hari tanggal 15 Oktober 2025. Dan dengan kesaksian tersebut kami berkeyakinan gugatan kami dikabulkan dan kapal dikembalikan kepada PT Prima Surya Putra.

Dengan nada optimis, ia menutup keterangannya bahwa pihaknya akan tetap berjuang melalui jalur hukum hingga hak PT PSP dipulihkan sepenuhnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *