TANGERANG, KAKINEWS.ID — Rencana bisnis penyewaan pesawat kargo yang tak pernah terealisasi berujung perkara korupsi. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani (GM), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat kargo fiktif tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.

Dalam perkara ini, pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan didatangkan dari Dubai tak kunjung tiba di Indonesia. Namun, pembayaran kepada mitra usaha tetap berjalan. Akibatnya, rencana pengoperasian layanan angkutan kargo yang telah dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tidak terlaksana.

Penetapan Gautsil menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, membenarkan penetapan mantan Dirut PT APK tersebut. Ia menyebut perkara itu berkaitan dengan kegiatan perusahaan pada 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.

“Pelaku merupakan eks (Dirut PT APK) karena ini terjadi tahun 2022. Kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar,” kata Januar, Jumat (23/10/2026).

Pesawat Tak Tiba, Pembayaran Tetap Berjalan

Kasus ini bermula pada 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan penyewaan pesawat sebagai lini bisnis baru. Rencana itu kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2022.

Untuk merealisasikan bisnis tersebut, PT APK menunjuk perusahaan swasta berinisial PT WSU sebagai mitra usaha. Kerja sama itu berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang disebut akan didatangkan dari Dubai untuk mendukung kegiatan angkutan barang.

Namun, pelaksanaan kerja sama tidak berjalan sesuai rencana. Pesawat yang menjadi dasar pengoperasian bisnis tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran kepada mitra usaha tetap dilakukan.

Januar menjelaskan, PT WSU memiliki kewajiban mendatangkan pesawat untuk digunakan dalam bisnis kargo. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak terlaksana hingga perkara ini diusut.

“PT WSU ini wajib mendatangkan pesawat yang nanti dipakai untuk bisnis usaha kargo, ternyata sampai dengan saat ini, pesawat itu tidak tiba di Indonesia. Jadi sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu,” ujarnya.

Selain persoalan gagalnya kedatangan pesawat, perusahaan mitra tersebut disebut tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat yang direncanakan. Kondisi itu menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan kerja sama penyewaan pesawat kargo tersebut.

Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

Pengusutan perkara ini kemudian berkembang hingga menyeret Gautsil Madani, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT APK ketika kegiatan tersebut berlangsung.

Dengan penetapan mantan Dirut itu, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat kargo fiktif bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejari Kota Tangerang.

“Jadi sebelum ini, sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan. Nah, dalam pengembangan kami menambah lagi eks dirut ini, berarti menjadi 3 tersangka,” kata Januar.

Kasus ini menempatkan realisasi kerja sama, kewajiban penyediaan pesawat, serta pembayaran kepada mitra usaha sebagai bagian penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan tersebut.

Kejari Kota Tangerang menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,9 miliar. Penyidikan diperlukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja sama yang tidak menghasilkan operasional pesawat sebagaimana direncanakan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap mengikuti proses peradilan.