KAKINEWS.ID Tanjung – Pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, digrebek, tiga tersangka digiring Polisi.

Mereka  RT (25), pemilik rumah, RW (38), warga Jangkung, Tanjung dan JAH (22), warga Masukau, Murung Pudak

Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Heri Siswoyo menjelaskan, Senin (20/4/2026) mengatakan, tiga yang diamankan dalam penggerebekan.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat melalui saluran pusat kontak Polri 110 yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi pada Sabtu (18/4/2026) malam tersebut,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif. Barang bukti yang berhasil diamankan. Saat hendak diamankan, RW diduga sempat membuang satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu.

Sementara itu, RT sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Di dalam rumah, polisi juga menemukan JAH yang mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang didapat dari RW.

Dari hasil pemeriksaan awal, RW mengaku sempat menjual satu paket sabu seharga Rp 300.000. Adapun RT diduga berperan mencarikan barang atas suruhan dan modal dari RW untuk kemudian dijual kembali dan digunakan bersama.

Polisi turut menyita barang bukti dari RW dan RT berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,57 gram, alat hisap, pipet kaca, timbangan digital da lainnya.