Petinggi Kejagung Diduga Terseret Isu Perlindungan Bos Rokok PT Djarum dari Korupsi Pajak

Bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Sikap tertutup para petinggi di Kejaksaan Agung dalam mengurai konstruksi hukum skandal kewajiban pajak yang menyeret PT Djarum justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih membuka perkara seterang mungkin, penanganannya terkesan bergerak dalam lorong gelap: sunyi, minim transparansi, dan penuh tanda tanya.
Sejak awal, publik tak pernah mendapat penjelasan utuh soal siapa saja saksi yang sudah diperiksa maupun yang akan dipanggil. Padahal kasus ini menyangkut dugaan kewajiban pajak korporasi raksasa, bukan perkara ecek-ecek.
Di sisi lain, penyidik Pidsus sempat tampil percaya diri mengumumkan pencekalan terhadap Direktur Utama Djarum, Victor Rachmat Hartono, bersama sejumlah pihak lain. Namun belakangan, pencekalan itu justru dicabut dengan alasan “kooperatif” — alasan yang terdengar normatif, tapi miskin penjelasan substantif.
Daftar pihak yang pernah dicegah ke luar negeri pun bukan nama sembarangan: mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta Karl Layman. Nama-nama ini menunjukkan bahwa perkara tersebut semestinya diposisikan sebagai kasus besar dengan dampak serius pada penerimaan negara. Ironisnya, justru di fase krusial, penanganannya seperti kehilangan gaung.
Kecurigaan makin menguat setelah muncul indikasi bahwa perkara dugaan “patgulipat” pajak ini berpotensi dihentikan. Sinyal itu ditangkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyatakan siap menggugat praperadilan jika perkara benar-benar mandek.
“Tentu, saya akan gugat ke pengadilan biar publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” tegas Boyamin dikutip pada Sabru (31/1/2026).
Pernyataan itu bukan sekadar ancaman hukum, melainkan alarm keras bahwa publik sipil melihat ada yang janggal.
Di tengah pusaran perkara, beredar pula kabar bahwa Grup Djarum melalui Budi Hartono disebut berkomitmen membeli Patriot Bond hingga Rp3 triliun sebagai bagian dari kontribusi dunia usaha pada pembangunan nasional.
Meski pihak Kejagung membantah adanya kaitan antara komitmen tersebut dengan penanganan kasus pajak, aroma konflik kepentingan telanjur menyebar di ruang publik. Dalam logika hukum, dua hal itu memang bisa saja tak berhubungan. Tapi dalam logika kepercayaan publik, jarak antara “kebetulan” dan “kecurigaan” sangatlah tipis.
Jika Kejagung ingin memulihkan kepercayaan, caranya bukan dengan pernyataan normatif, melainkan dengan membuka proses hukum seterang mungkin: siapa diperiksa, apa temuan penyidik, dan sejauh mana potensi kerugian negara. Tanpa itu, publik akan terus melihat perkara pajak PT Djarum bukan sebagai proses penegakan hukum, melainkan drama sunyi yang rawan berakhir tanpa klimaks.



