Petugas Gagalkan Pengiriman 237 Ribu Benih Lobster Ilegal Rp23 Miliar
Bareskrim Mabes Polri bersama DJBC Khusus Kepri dan Lantamal IV berhasil menggagalkan pengiriman 237.305 ekor benih lobster ilegal di perairan pulau Berakit, Bintan, 14 Oktober 2024 lalu.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut diperoleh dari berbagai daerah di pesisir selatan pulau Jawa.
“Asal usul benih lobster ini bukan dari Kepri melainkan dari sepanjang pesisir pantai selatan pulau Jawa. Mulai Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi dan sebagian juga dari NTB,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di kantor DJBC Khusus Kepri, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, modus pelaku pengiriman ilegal ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh benih lobster dari berbagai daerah dan dikumpulkan di suatu tempat dan dikemas untuk kemudian dikirim menuju Malaysia.
“Benih lobster ini dikumpul menjadi satu di dalam satu tempat dan dikemas, baru akan dibawa keluar negeri. Selanjutnya tim gabungan kami melakukan pengejaran pada 14 Oktober 2024,” terangnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap aktivitas ilegal tersebut.
“Penyelidikan terhadap penggagalan ini sudah kita monitor sejak dua bulan lalu di darat. Setelah kita amankan terdapat 237.305 benih lobster dengan nilai sekitar Rp 23,8 miliar,” kata dia.
Ratusan ribu benih lobster itu sengaja diangkut dengan menggunakan kapal cepat atau Hight Speed Craft (HSC) untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Sementara itu, pihaknya juga tengah memburu keberadaan pelaku guna mengungkap lebih jauh pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara tersebut.
“Nahkoda HSC ini dalam pengejaran, karena kita sudah mengetahui identitasnya. Sementara Pembeli berada di luar negeri,” ucapnya. (Kepripedia)