
KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai oleh Ariyas Dedy, S.H., M.H., bersama tim anggota majelis, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Paisal Arif alias Ucil, Rabu (21/10/2026).
Sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, S.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari Banjarmasin).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ucil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 834 gram.
Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Mashuri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan, terdakwa memperoleh barang haram tersebut atas arahan dari seseorang bernama Aman alias Habib (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Terdakwa diminta menyimpan sabu tersebut sambil menunggu instruksi pengiriman ke wilayah Anjir, Kalimantan Tengah.
Penangkapan bermula ketika petugas kepolisian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita:
11 paket sabu dengan berat bersih total 834,81 gram.
2 butir pil mengandung MDMA (berdasarkan uji laboratorium).
1 unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kompor dari mancis, serta alat hisap (bong).
Atas putusan tersebut, perkara dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena kedua belah pihak menerima hasil persidangan.
Penulis : Achmad Kori






