Hukum dan Kriminal

PN Banjarmasin Tetapkan Penahanan Rumah bagi Richard Arief Muljadi

PN Banjarmasin Tetapkan Penahanan Rumah bagi Richard Arief Muljadi

BANJARMASIN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menetapkan terdakwa Richard Arief Muljadi, anak dari Sucipto Muljadi, untuk menjalani penahanan rumah selama proses persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penetapan itu tertuang dalam surat Nomor 594/Pid.B/2025/PN Bjm, yang dibacakan di Banjarmasin pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Asni Meriyenti, S.H., M.H. (Hakim Ketua), serta Maria Anita Christianti Cengga, S.H. dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Dalam amar putusan sementara, majelis menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yakni tindak pidana penipuan atau penggelapan. Berdasarkan berkas perkara, Richard sempat ditahan oleh penuntut umum sejak 3 hingga 22 Juni 2025, sebelum kemudian tidak lagi menjalani penahanan aktif.

Majelis hakim menimbang, selama masa proses persidangan, terdakwa diketahui berdomisili di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, dan bersikap kooperatif. Oleh karena itu, pengadilan memandang perlu menetapkan bentuk penahanan yang lebih proporsional, yaitu penahanan rumah.

“Menetapkan agar terdakwa Richard Arief Muljadi Anak Dari Sucipto Muljadi dilakukan penahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin Timur Komplek Lestari Karya Kavling No.1,” bunyi salah satu diktum dalam penetapan tersebut.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar penetapan tersebut segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya untuk diketahui serta dilaksanakan.

Kasus ini menarik perhatian karena terdakwa disebut memiliki latar belakang keluarga pengusaha dengan aktivitas di Jakarta dan Banjarmasin.

Hingga berita ini diterbitkan, proses sidang perkara pidana terhadap Richard masih berlangsung di PN Banjarmasin.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *