Hukum

Polisi Ciduk Pelaku Pembacok Kakak Kandung

Polisi Ciduk Pelaku Pembacok Kakak Kandung

Kepolisian Sektor Tanjung, Polres Tabalong ciduk pelaku pembacokan kakak kandung IR (33) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung yang menyebabkan korban MH (43) menderita tujuh mata luka mulai dari bagian bahu, wajah, pelipis dan jari tangan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan sebelum kejadian korban diduga mengalami depresi akibat ditinggal pergi oleh istrinya hingga membuat emosi korban tidak terkontrol dan sering membuat keributan baik dengan keluarga maupun orangtuanya.

“Sebelumnya pembacokan korban tiba tiba mengamuk ke kamar pelaku dengan membawa linggis dan pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam jenis parang melawan dan menebas korban berulang kali ke arah korban hingga terjatuh,” jelas Wahyu, Selasa (18/11/2025) dikutip Antara.

Akibatnya korban yang merupakan kakak kandung pelaku mengalami tujuh luka diantaranya luka robek di wajah, pelipis kanan, luka terbuka di bahu kanan, luka robek di bahu kiri, luka robek di jari telunjuk, pergelangan tangan kiri, dan jari telunjuk kanan.

Korban yang masih sadarkan diri kemudian dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai untuk mendapatkan perawatan medis

Pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Tanjung bersama barang bukti berupa satu parang, linggis dan pakaian korban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *