Berita Utama Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, 8 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Kampung Narkoba, 8 Orang Ditangkap

Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek lokasi yang dikenal kampung narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12 September 2024. Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu orang di antaranya masih berstatus pelajar SMK.

“Tujuh orang adalah selaku pengguna, dan satu orang merupakan bandar narkoba,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jumat, 13 September 2024.

Adapun mereka pengguna narkoba itu, antara lain berinisial F, 34, AG, 31, AP, 39, AH, 52, ADF, 21, dan MJR, 17, seorang siswa SMK. Semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan dites urine.

Adapun tersangka F, diketahui merupakan bandar narkoba yang berprofesi sebagai buruh bangunan. F diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024. Ia menjual sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket.

“Selain mengedar narkoba, tersangka F ini juga memfasilitasi menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap,” ujarnya.

Haryoko mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, sejumlah barang bukti diamankan, yakni empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas.

“Khusus tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Medcom.id)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *