Polisi Ungkap Satu Keluarga Jaringan Besar Pengedar Narkoba
Polisi tangkap satu keluarga di Cikarang, Bekasi yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada 6 September lalu.
Satu keluarga tersebut terdiri atas suami, istri, dan anak yang merupakan jaringan besar pengedar narkoba di wilayah Bekasi.
“Mereka termasuk jaringan pengedar bawah yang cukup besar di wilayah Bekasi dan sekitarnya dengan barang bukti hampir seberat 1 kg,” ungkap Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah, dikutip pada Sabtu (7/9).
Dari keterangan polisi, Rudy Wiransyah menyebut bahwa keluarga tersebut sudah mulai beroperasi mengedarkan narkoba sejak Oktober 2023 dengan cakupan wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu dari keterangan salah satu tersangka mengatakan bahwa mereka memperoleh bayaran Rp 10 juta untuk satu kali mengedarkan sabu.
“Masih didalami untuk keuntungannya. Tapi saudari K mengaku dapat Rp 10 juta untuk memasarkan barang tersebut,” tutur Rudy.
Kepolisian saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu dan sebuah tas jinjing.
“Barang bukti plastik bening yang berisikan norkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912,66 gram,” ujarnya.
“Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” tambah Rudy.
Dilaporkan polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka dari kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut.
Dari penangkapan itu diketahui tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni suami berinisial AR, istri berinisial KK, dan anak keduanya yang berinisial R.