KAKINEWS.ID, JAKARTA — Dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota memasuki babak yang kian serius.

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada pemeriksaan pihak di level operasional, tetapi membongkar rantai pengawasan hingga jajaran pimpinan Bank Mandiri. Direktur Utama Bank Mandiri Riduan diminta turut diperiksa untuk menjelaskan bagaimana transaksi bernilai Rp124,4 miliar dapat dicairkan melalui 54 lembar cek yang dipersoalkan keabsahannya.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menilai besarnya nilai dana yang dipersoalkan membuat kasus tersebut tidak layak diperlakukan sekadar sebagai persoalan administrasi cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus ini mencuat setelah PT TSI menggugat Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Dalam perkara itu, PT TSI mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 dengan menggunakan 54 lembar cek.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, PT TSI mendalilkan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan ataupun disetujui direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh perusahaan.

Persoalan semakin tajam karena perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut disebut telah menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn. Dalam putusan itu, terdakwa Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Bagi CBA, fakta tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar pihak yang diduga melakukan pencairan, tetapi juga menguji sistem pengawasan Bank Mandiri.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” tegas Uchok.

Menurutnya, pencairan berulang dengan nilai total Rp124,4 miliar semestinya meninggalkan jejak pengawasan yang jelas. Karena itu, Kejagung didorong memeriksa seluruh tahapan transaksi, mulai dari penerimaan cek, verifikasi tanda tangan, otorisasi, pencairan, hingga pengawasan setelah dana keluar.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” ujarnya.

Uchok juga menyoroti tanggung jawab korporasi dan tata kelola bank. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri Riduan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, serta mekanisme pengendalian internal yang berlaku.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” katanya.

Namun, Uchok menegaskan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Mandiri bukan berarti telah menyimpulkan adanya kesalahan ataupun tindak pidana.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam gugatan perdata tersebut, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

PT TSI juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul akibat penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta.

Selain itu, perusahaan meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan dalam proses pencairan dana.

CBA menilai perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut tata kelola bank milik negara. Bila dugaan pencairan tanpa otorisasi perusahaan terbukti, maka pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menggunakan 54 cek tersebut, tetapi bagaimana sistem pengamanan transaksi Bank Mandiri dapat dilewati hingga dana Rp124,4 miliar keluar.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkas Uchok.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan para pihak masih harus dibuktikan dalam proses hukum dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.